Materi Bab 3 · 10/12

Materi interaktif

Baca konsep, lalu coba aktivitas di dalam materi.

Konsep Inti Pelaporan SPT via e-Faktur

Konsep inti Pelaporan SPT via e-Faktur dapat dipahami melalui empat elemen: pihak, objek, dasar hukum, dan bukti. Keempat elemen ini saling mengunci. Jika salah satu tidak jelas, perhitungan atau prosedur berikutnya mudah keliru.

Peta konsep Pelaporan SPT via e-Faktur
ElemenIsiCara Membaca
PihakPKPPastikan status dan perannya tepat sebelum menentukan kewajiban.
ObjekBKP/JKPCek apakah transaksi, penghasilan, dokumen, atau aset masuk cakupan pajak.
Dasar hukumUndang-undang dan aturan pelaksanaGunakan aturan yang berlaku untuk periode transaksi.
Buktifaktur pajak, DPP, pajak keluaran, dan pajak masukanBukti harus cocok dengan angka, tanggal, dan pihak yang dilaporkan.

Prinsip Kerja

  1. Jangan menentukan pajak terutang sebelum status pihak jelas.
  2. Bedakan objek pajak, bukan objek pajak, pengecualian, dan fasilitas.
  3. Gunakan periode aturan yang sama dengan periode transaksi.
  4. Simpan jejak dokumen agar hasil analisis dapat diuji ulang.

Cocokkan Pasangan

Cocokkan elemen analisis Pelaporan SPT via e-Faktur

Pilih item di kiri, lalu pilih jawaban di kanan0/4 dipasangkan
Istilah4 item
Definisi4 item
Pilih istilah di kiri untuk memulai
⚠️Kesalahan umum

Kesalahan paling sering muncul ketika istilah pajak dihafal tanpa memeriksa status pihak, periode transaksi, dan bukti. Untuk Pelaporan SPT via e-Faktur, risiko utamanya adalah salah masa pajak, faktur tidak lengkap, atau pajak masukan yang tidak memenuhi syarat kredit.